Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa

18 dilihat 4 diunduh
Dinas PMD Kabupaten Kebumen
2026
KAB. KEBUMEN
-
-
13 Agustus 2026
Materi pokok Raperda ini meliputi perubahan terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2016, yang mencakup penyesuaian definisi/ketentuan umum, persyaratan umum dan khusus pengangkatan perangkat desa, tata cara pengangkatan melalui penjaringan dan penyaringan serta konsultasi camat dan persetujuan tertulis Bupati, ketentuan mutasi (termasuk mutasi Sekretaris Desa), mekanisme pemberhentian dan pemberhentian sementara, penunjukan pelaksana tugas (Plt.) perangkat desa beserta tambahan penghasilan tetap bagi Plt. dengan masa jabatan minimal 1 bulan kalender, serta pengenaan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian bagi perangkat desa yang melanggar kewajiban atau larangan berdasarkan hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

T.E.U Badan

Pemerintah Kabupaten Kebumen Badan Organisasi

Subjek

Pemilihan Kepala Desa
Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor  10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa

Lampiran & Berkas

Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa

Informasi Tambahan

Soft File, 12 halaman

Indonesia

Umum