Pandangan Umum Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kabupaten Kebumen terhadap Enam Raperda
8 dilihat
5 diunduh
DPRD Kabupaten Kebumen
2026
KAB. KEBUMEN
-
-
18 Agustus 2026
Pandangan Umum Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kabupaten Kebumen terhadap (a) Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; (b) Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah; (c) Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa; (d) Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; (e) Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa; (f) serta Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2029.
T.E.U Badan
| DPRD Kabupaten Kebumen | Badan Organisasi |
| Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Kebumen | Badan Organisasi |
