Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
8 dilihat
6 diunduh
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
2026
KAB. KEBUMEN
-
B/100.3/612/2026
20 Agustus 2026
Fasilitasi dilakukan untuk menyelaraskan rancangan peraturan daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memperjelas perumusan norma, menyempurnakan sistematika dan teknik penyusunan, serta memastikan konsistensi penggunaan istilah dalam pengaturan mengenai Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Mungkin Anda juga Mencari:
- Keputusan DPRD Kabupaten Kebumen Nomor 100.2.1.4/7 Tahun 2026 tentang Persetujuan terhadap 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Menjadi Usul Prakarsa DPRD Kabupaten Kebumen
- Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
- Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif Kabupaten Kebumen
- Laporan Hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
- Laporan Hasil Pembahasan Pansus I DPRD Kabupaten Kebumen terhadap Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
- Pendapat Akhir Fraksi Golkar Demokrat DPRD Kabupaten Kebumen terhadap Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak Tahun 2026
T.E.U Badan
| Jawa Tengah (Provinsi) | Badan Organisasi |
Subjek
Ekonomi Kreatif
