Penjelasan Pengusul atas Raperda Kabupaten Kebumen tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa
5 dilihat
4 diunduh
Dinas PMD Kabupaten Kebumen
2026
KAB. KEBUMEN
-
-
12 Agustus 2026
Materi penjelasan menguraikan kedudukan strategis BPD sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Mungkin Anda juga Mencari:
- Keputusan DPRD Kabupaten Kebumen Nomor 100.2.1.4/8 Tahun 2026 tentang Penambahan Rancangan Peraturan Daerah di Luar Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2026
- Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Penetapan Desa
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
- Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa
- Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa
- Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U Badan
| DPRD Kabupaten Kebumen | Badan Organisasi |
| Dinas PMD Kabupaten Kebumen | Badan Organisasi |
Subjek
Badan Permusyawaratan Desa
Pemerintahan Desa
