PUTUSAN PENGADILAN NEGERI
Putusan Pengadilan Negeri Kebumen Nomor 142/Pid.B/2025/PN Kbm dalam Perkara Pidana atas Nama Khanifudin
6 dilihat
6 diunduh
142/Pid.B/2025/PN Kbm
Putusan Pidana Tingkat Pertama
Pengadilan Negeri Kebumen
Perama
KAB. KEBUMEN
03 Februari 2026
-
Para Pihak
Data belum tersedia
Amar Putusan
Terdakwa Khanifudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat autentik yang isinya tidak benar sebagaimana dakwaan subsidair dan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Majelis Hakim
Ari Prabowo; Puthut Rully Kushardian; Paijal Usrin Siregar; Tusirin
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Data belum tersedia
T.E.U Badan
| Pengadilan Negeri Kebumen | Badan Organisasi |
