PUTUSAN PENGADILAN NEGERI

Putusan Pengadilan Negeri Kebumen Nomor 142/Pid.B/2025/PN Kbm dalam Perkara Pidana atas Nama Khanifudin

6 dilihat 6 diunduh
142/Pid.B/2025/PN Kbm
Putusan Pidana Tingkat Pertama
Pengadilan Negeri Kebumen
Perama
KAB. KEBUMEN
03 Februari 2026
-

Para Pihak

Data belum tersedia

Amar Putusan

Terdakwa Khanifudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat autentik yang isinya tidak benar sebagaimana dakwaan subsidair dan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Majelis Hakim

Ari Prabowo; Puthut Rully Kushardian; Paijal Usrin Siregar; Tusirin

Dokumen Terkait

Data belum tersedia

T.E.U Badan

Pengadilan Negeri Kebumen Badan Organisasi

Subjek

Tidak ada data

Lampiran & Berkas

Putusan Pengadilan Negeri Kebumen Nomor 142/Pid.B/2025/PN Kbm

Informasi Tambahan

2026

Indonesia

Hukum Pidana